Apakah anda juga kesasar di blog ini dan atau membuka tulisan ini karena searching dengan keyword/kata kunci : video mesum luna maya ariel, cut tari, bunga citra lestari, bcl, aura kasih atau salah satu kata kunci ini : Gadis, SMU-SMA, SMP,video 3gp, Foto cewek abg bugil-telanjang, cewek, cantik, sex bebas, video saru, video mesum, tante girang, video bokep, porno …?? apa mungkin lagi cari Koleksi Artis Indonesia berpose Bugil, Si seksi Julia Perez bugil, Sarah ashari bugil, Aura kasih bugil, Bintang porno Jepang Maria 'Miyabi' Ozawa, Sex Semarang, Jakarta, Surabaya, Bandung, Banjarnegara, bokep , sex Sumatera, Padang, sex anggota DPR, foto pemerkosaan.

Kalau iya silahkan dan bener2 ingin download video semacam itu SILAHKAN KLIK DISINI ( khusus yang serius )

atau BERTOBAT SEKARANG JUGA dengan baca istighfar, dan mohon ampun kepada Allah SWT.

Astaghfirullahal’adziim....Astaghfirullahal’adziim...Astaghfirullahal’adziim...

...استغفر الله العظيم

Mulai saat ini saya taubat dan tidak akan mengulangi lagi.Kalau sudah kebelet sekali, saya akan berusahauntuk mencari yang halal saja.

Bismillahirrohmanirrohiim saya niat dari hati yang paling dalam akan menghilangkan kebiasaan ini.

Klik disini kalau emang ngotot mau download

Maaf - blog ini hanya untuk ngerjain orang yang otaknya ngeres...

Minggu, 11 Juli 2010

TERORIS MORAL LEBIH BERBAHAYA

Ditengah 'lambatnya' proses penanganan "teroris moral", polisi kembali meunjukkan 'prestasinya' dalam menangkap "teroris versi polisi" di klaten. Terorisme adalah perbuatan yang menyebabkan ketakutan di antara orang banyak, jadi kalau ada yang menganggap saya berlebihan menyebut pembuat dan penyebar video mesum juga sebagai teroris , mari kita lihat dua macam teroris ini :


Pertama , Teroris versi polisi


Teroris-cawangKenapa saya menggunakan kata teroris versi polisi? karena selama ini kita tahu si Fulan disebut teroris karena hasil pengumuman atau konfrensi press pemerintah atau polisi yang kemudian diamini oleh media massa. Contohnya gambar wajah tersenyum disamping ini, gambar yang dirilis polisi Rabu 26 Mei 2010 , mereka adalah korban yang tertembak ( ditembak ) polisi pada penyergapan dicawang. Merurut polisi mereka melawan saat dilakukan penyergapan walaupun ada kesaksian yang lain dari warga .
Siapa mereka? jangankan anda atau saya polisi aja bahkan tidak tahu siapa nama dan record mereka.
Lalu kenapa mereka ditembak mati dan disebut teroris, apa karena mereka mati dalam keadaan senyum? , apa karena waktu dikubur masih mengeluarkan darah walaupun sudah sebulan? Segampang itukah kita memvonis orang dan membunuh orang ? Ingat : Lenyapnya dunia lebih ringan disisi Allah dari terbunuhnya seorang muslim?(HR Muslim).
Kenapa hanya orang Islam atau kelompok Islam saja yang disebut teroris, sedangkan kelompok lain cuma disebut sebagai kelompok separatis atau kelompok kriminal bersenjata?


Atau apa karena mereka pernah terlibat konflik diposo atau ambon, atau karena ikut pelatihan militer di aceh? Padahal mungkin mereka yang latihan di aceh hanya para calon relawan yang akan dikirim ke daerah konflik di afghanistan dan palestina. Kalau mau ditindak harusnya bukan dengan delik terorisme. Tapi dengan delik Menyimpan / menggunakan senjata api secara ilegal atau menyerang polisi. Kalau pelatihan militer dianggap ilegal kenapa program Be A Man tidak ditindak.


Apa karena video seruan jihad mereka yang disebarkan lewat internet? Saya yakin kalau toh ada orang yang terpengaruh seruan jihad mereka , maka akan bingung kemana mendaftarnya ( kalau misalkan ketemu juga tidak segampang mendaftar kredit motor , karena pasti banyak syarat2 yang harus dipenuhi seperti Hamas yang mewajibkan anggotanya hafal 15 juz Al Quran ) dan kemudian akan bingung juga siapa musuhnya ( karena jika jihad melawan pemerintah atau Densus 88 di mata umat Islam merupakan sesuatu yang sulit dipahami. Karena bisa dikatakan Islam lawan Islam. Wajar, karena mayoritas pemerintah atau anggota Densus 88 pastilah beragama Islam, mengikut jumlah umat Islam yang mayoritas di negeri ini ).


Mereka ( yang disebut teroris ) tidak bakal ngebom sembarangan , misal : balai desa, pasar ,sekolahan atau minimarket karena aksi mereka mungkin hanya menyampaikan pesan , bukan membunuh orang yang tidak berdosa atau dianggap kafir. Pesan mereka mudah ditebak yaitu penerapan ideologi secara kaffah dan menentang ketidak adilan serta arogansi Amerika dan Zionist Yahudi.


Jadi kalau diatas kata PRESTASI saya beri tanda petik karena prestasi polisi tersebut seolah olah dilakukan dengan mengesampingkan asas praduga tak bersalah


Kedua, Teroris Versi Saya


Teroris juga


Kenapa saya menyejajarkan dan membandingkan gambar disamping dengan teroris ? Karena saya merasa ulah mereka bisa bikin geger seantero nusantara bahkan dunia. Video mereka sudah diunduh ratusan ribu kali , ditonton jutaan pasang mata dan mempengaruhi banyak orang


Akibat ulah mereka banyak orang tua yang ketakutan akan nasib dan kelakuan anak anak mereka. Banyak orang tua yang menjadi phobia anak2nya mengakses internet. Bahkan menurut KPAI: 80 Persen Anak Indonesia Sudah Tonton Video Ariel dan meminta media untuk menyetop pemberitaan media tentang video itu yang hanya membuat anak2 penasaran.


Jadi tidak berlebihan khan jika saya menyebut mereka ( pelaku dan penyebar ) sebagai teroris, atau lebih tepatnya TERORIS MORAL.


ini sebagian akibat yang ditimbulkan :




Saya terus terang setuju dengan penyelidikan yang mendalam untuk membuktikan siapa pelaku sebenarnya, karena kita tidak boleh terburu buru menuduh seseorang berbuat zina.


Kalau diatas saya memberi tanda petik pada kata LAMBATNYA karena terjadi tarik ulur pasal pasal yang akan digunakan menjerat para pelaku. KUHP dan UU pornografi kayaknya susah menjerat mereka, sebagaimana yang di kemukakan Rudi Satrio dan para pengacara mereka. Katanya Video tersebut hanya untuk koleksi pribadi dan dilindungi oleh UU pornografi ( kalo gak salah penjelasan pasal 4 ).Padahal kalau semua orang boleh membuat dan menyimpan video semacam itu maka Indonesia ini akan terjadi banjir video porno yang amat sangat mengerikan dan siap menjadi bom waktu bagi anak anak kita.


Kemudian ada alasan lagi bahwa proses pembuatan video tersebut dibuat tahun 2006, maka semestinya tidak bisa dijerat dengan UU Pornografi. UU Pornografi itu kan produk tahun 2008.Dalam hukum pidana dikenal asas legalitas, sehingga suatu peraturan perundang-undangan tidak dapat diterapkan secara surut. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana, hanya jika sebelum perbuatan itu dilakukan peraturan perundang-undangan telah mengatur lebih dulu bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana.


Wah.. ini juga sangat diskriminatif, Kita ingat bom bali terjadi pada tahun 2002 tetapi Imam samudra dihukum dengan UU Terorisme yang disahkan tahun 2003


Jadi kalau boleh saya simpulkan sementara :




  • Julukan teroris hanya untuk orang Islam atau kelompok Islam, sedangkan kelompok agama lain hanya disebut kriminal bersenjata atau separatis dan tidak dikenakan pasal pasal terorisme.

  • Penanganan teroris mengesampingkan asas praduga tak bersalah, sedangkan kasus yang lain ( seperti video porno ) asas praduga tak bersalah dikedepankan.

  • Terpidana teroris bisa dihukum dengan UU yang dibuat sesudah kejadian, tetapi tindak pidana yang lain berlaku asas legalitas, yaitu tidak bisa UU diterapkan secara surut


PANDANGAN ISLAM


Setelah tadi ada istilah versi polisi dan versi saya maka kita lihat bagaimana Islam mengatur masalah ini ( bunuh membunuh dan perzinahan )


Ada satu hadist yang mencakup dua masalah diatas :
Jauhilah tujuh dosa yang membahayakan. Dikatakan, wahai Rasulullah Saw. apa saja? ? Rasul bersabda:? Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan harta anak yatim, memakan harta riba, lari dari medan perang dan menuduh zina wanita shalihat mukminat.? (HR Bukhari dan Muslim)


Tentang pembunuhan yang dilakukan polisi terhadap apa yang mereka sebut sebagai teroris,


Dalam kasus polisi menembak “teroris”, maka harus dipastikan dahulu, dalam posisi apakah seorang polisi harus menembak hingga mati. Ya kalau dalam posisi bertahan atau mempertahankan diri, maka semua sudah sepakat tentang kebenarannya. Tinggal secara juklak perlu dijelaskan batasan2 dan aturan teknisnya hingga sebuah penembakan kepada teroris yang sedang menyerang bisa dibenarkan. Detailnya tinggal diserahkan kepada kepolisian.


Adapun anggota Densus yang diperintahkan oleh pihak pimpinannya untuk menembak “teroris”, maka harus dikaji lebih dalam tentang bagaimana posisi sesungguhnya dari kedua belah pihak. Karena untuk menyelesaikannya tidak mungkin dengan mendahulukan senjata dan diperlakukan seolah-olah “teroris” itu sejak awalnya adalah biang kerok dan harus dibunuh. Padahal bisa dikatakan kedua belah pihak itu beragama Islam dan untuk itu sesama muslim dilarang saling berbunuhan.


Perlu diadakan kajian atau penyeragaman secara syar'i tentang siapakah yang pantas disebut dengan teroris ?Apa definisi terorisme? Ibn Sina pernah berkomentar, “Tanpa definisi, kita tidak akan pernah bisa sampai pada konsep.”
Identitas apa yang bisa disematkan kepada mereka ?
Apakah teroris bisa disamakan dengan buhgat dalam Islam ?
Dan apakah hukum itu bisa digeneralisir sehingga berlaku untuk semua faksi dan kelompok ? Apakah tindakan melawan pemerintah akibat perlakuan tidak adil , serta pengekangan hak ingin berjihad atau keinginan menerapkan Islam secara kaffah, secara otomatis bisa dikelompokkan sebagai terorisme, makar, pemberontakan dan perlawanan ? . Kemudian jangan memakai standard ganda dalam penyebutan teroris, karena selama ini yang disebut teroris hanya orang atau kelompok2 Islam. Dan yang terpenting, tidakkah masih ada celah untuk melakukan pendekatan manusiawi yang baik, jujur, mulia dan berperadaban ketimbang sekedar main tembak dan main bom ?


Kalau seandainya semua itu tidak mau atau tidak bisa dijalankan dengan benar bahkan tetap “ngotot” saling bunuh, maka yang paling bertanggung jawab adalah presiden sebagai kepala negara dan pimpinan “teroris”. Karena dari kewenangan merekalah keputusan untuk saling berbunuh itu datang. Yang kedua adalah pimpinan Densus sebagai eksekutor dan pentolan “teroris” atau orang yang menanamkan doktrin bolehnya membunuh polisi/densus.. Barulah yang ketiga para anggota Densus di lapangan yang bagai robot menerima perintah tanpa pernah tahu hukum dan hakikat apa yang dikerjakannya dan “teroris” yang cari jalan pintas menuju kesyahidan


Dalam masalah pembunuhan menurut hukum Islam, dikenal istilah al-amir dan al-nafiz . Al-Amir adalah para pembuat keputusan yang memerintahkan untuk membunuh dan an-nafiz adalah para eksekutor / pelaku di lapangan yang melakukan langsung pembunuhan. Dan para ulama sebaigan ada yang mengatakan bahwa yang harus dihukum lebih berat adalah yang memerintahkan, sebagian lagi mengatakan bahwa yang harus dihukum lebih berat adalah yang melakukan langsung. Dan ada lagi yg merinci keduanya.


Tapi yang jelas, penghilangan nyawa dalam Islam JELAS JELAS sangat dilarang, karena Al-Quran telah melarang manusia untuk membunuh dalam banyak ayat
Janganlah engkau bunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak? (QS. Al-Israa': 33).



Tentang tuduhan berzina atau hukuman yang pantas buat para pezina,
Dalam Islam orang bisa dikatakan berzina jika ada empat orang saksi orang dewasa yang menyaksikan perbuatan tersebut.
Kenapa harus ada saksi padahal dalam kasus video ini saksinya sudah jutaan pasang mata jadi sudah sewajarnya mereka disebut pezina karena jelas bukan dengan pasangan yang syah


Inilah indahnya dan adilnya Islam, ada hikmah dibalik keharusan ada orang saksi ( minimal 4 ) dalam kasus tuduhan zina adalah beratnya dosa menuduh zina. Serta kewajiban untuk berhusnuzh-zhon dan menutupi aib orang lain dalam sistem masyarakat Islam.


Sebab bila tuduhan itu memang bisa dibuktikan, maka ancaman hukumannya juga gak main-main, yaitu penghilangan nyawa kedua pelakunya ( dengan dirajam ) jika pelakunya sudah pernah menikah. Atau hukuman cambuk 100 kali di depan umum dan diasingkan selama setahun bila pelaku zina itu belum pernah menikah sebelumnya.


Maka tuduhan zina itu berat sekali untuk bisa diterima oleh hakim. Dan sepanjang yang kami ketahui, di masa Rasulullah SAW kebanyakan hukuman untuk kasus zina bukan dengan adanya 4 orang saksi, melainkan dengan ikrar (pengakuan) dari pelaku zina sendiri. Baik dalam kasus Maiz maupun wanita dari Bani Makhzum.


Dalam kasus ini Ariel cs ( jika benar2 terbukti ) tidak bisa dihukum rajam sebagaimana hukum Islam, rajam hanya bisa dilaksanakan oleh institusi/negara yang syah dan memberlakukan hukum Islam. tidak boleh dilakukan oleh individu maupun ormas.


Namun sebenarnya masih ada sisi lain dari hukum Islam untuk mencegah dan mengancam orang yang berzina, yaitu dengan hukum ta`zir. Hukum ta`zir ini bentuknya diserahkan kepada hakim dan tidak membutuhkan syarat bukti yang berat sebagaimana dalam hukum hudud.


Maka bila ada pasangan di luar nikah yang kedapatan bermesraan di suatu tempat meski belum sampai terjadi zina, secara hukum sudah bisa dihukum oleh hakim. Namun bukan dirajam atau dicambuk 100 kali seperti pada kasus hudud zina, melainkan dengan bentuk hukukan lainnya. Hukuman ini tidak mengharuskan adanya 4 orang saksi laki-laki yang akil, baligh, muslim, merdeka dan seterusnya. Cukup dengan bukti-bukti ilmiyah dan wajar, seorang hakim sudah bisa memberikannya pelajaran (ta`zir) kepada pelaku kemaksiatan.


Maka dengan adanya hukum ta`zir ini, kasus zina yang kurang saksi atau kemesuman atau kemaksiatan antara pasngan tidak syah bisa tetap ditegakkan.


YANG TERAKHIR


Untuk menyelesaikan masalah diatas banyak PR yang harus kita lakukan, diantaranya mengajak semua kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dan menjadikannya sebagai pedoman dalam setiap aspek kehidupan.
“Barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thoha : 123-124)


Kasus video mesum boleh jadi belum akan menjadi yang terakhir. Sebab, sistem yang ada ternyata tidak bisa menghentikannya. Bahkan menindak orang-orang yang terlibat saja mengalami kesulitan karena kendala-kendala hukum ( terutama hukum2 buatan manusia yang dibuat dengan berbagai lobi dan kepentingan ).


Kemudian terorisme yang disebabkan tidak tersalurkannya hasrat ingin berjihad membela kaum muslimin yang tertindas dan "melampiaskannya dengan cara yang salah", bisa diatasi.


Di sinilah pentingnya penegakan syariat Islam oleh negara dalam bingkai Khilafah. Mengapa harus Daulah Khilafah? Karena syariat Islam secara kaffah hanya bisa diterapkan dalam wadah Daulah Khilafah. Hanya lewat Khilafah, umat Islam akan mampu menyelesaikan berbagai problemnya secara internal maupun problem dunia secara keseluruhan.